SOSIALISASI PENGADUAN UPTD PPPA

Posted on 09 Sep 2024


SOSIALISASI PENGADUAN UPTD PPPA

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati melalui bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mensosialisasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Sosialisasi ini dalam rangka penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pati itu ikuti oleh sebanyak 35 tamu undangan. Mulai dari tokoh masyarakat, Camat, kepala desa, organisasi masyarakat, forum anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan civitas akademika.

Dalam sosialisasi ada dua narasumber yang dihadirkan, yakni dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati Budi Gatot Murwanto dan dari KA Unit PPA Polresta Pati, Ipda Wiji Sari. Kedua narasumber tersebut  menerangkan bagaimana terbentuknya UPTD PPA dengan 11 layanan juga bantuan hukum yang bisa di berikan kepada masyarakat serta bagaimana melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati.

Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Anggia Widiari mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Pati tentang keberadaan tentang UPTD PPA. Sehingga bisa melaporkan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Diharapkan dari kegiatan ini supaya seluruh masyarakat di Kabupaten Pati yang ada di 401 desa dan 5 kelurahan itu semua tahu dan paham keberadaan tentang UPTD PPA. Sehingga jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kami bisa langsung melaporkan kepada UPTD PPA," kata dia, kemarin.

Ia menjelaskan, UPTD PPA sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2024 mempunyai 11 jenis layanan. Salah satunya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Kalau ada korban kekerasan dan membutuhkan bantuan hukum, dari kami bisa memfasilitasi. Kita bisa minta bantuan ke bagian hukum, supaya bagian hukum, yang bekerja sama dengan LBH yang ada di Kabupaten Pati untuk perlindungan. Kalau membutuhkan penanganan medis, kita kerja samanya dengan rumah sakit dan pihak puskesmas terkait," jelasnya.

Selain itu, UPTD PPA juga mempunyai dua tenaga profesional. Antara lain tenaga profesional psikis atau psikolog dan tenaga profesional sosial atau peksos.

"Di sana tenaga profesional itu mengurusi tentang korban kekerasan perempuan dan anak. Mulai dari layanan rehabilitasi, layanan psikologi, memfasilitasi kesehatan, memfasilitasi hukum," terangnya.

Disambutannya plt Kepala Bidang PPPA Eko Suwarno menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa Tengah itu baru ada 9 UPTD PPA. Salah satunya di Kabupaten Pati.

"Itu luar biasa. Karena membentuk UPTD PPA itu tidak mudah. Sehingga harapannya masyarakat berani melapor, tidak takut, tidak mempunyai rasa terintimidasi. Karena kadang korban takut terintimidasi sama pelaku maupun lingkungan," pungkasnya.


Categories