Posted on 01 Agu 2022
“Seluruh stake holder: Tim percepatan penurunan stunting, bersama masyarakat Kabupaten Pati khususnya, membentuk tekad bulat untuk memerangi stunting, melakukan konvergensi secara menyeluruh, terutama PLKB selaku petugas yang setiap harinya dekat dengan masyarakat memberikan edukasi.” Ucap Kepala Dinas Sosial P3AKB, Indriyanto.
Amanat Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pati salah satunya adalah keputusan Bupati Pati nomer 045.2 / 3262 / tahun 2022 tentang pembentukan Tim pengarah dan tim pelaksana percepatan penurunan stunting Kabupaten Pati. Ini adalah upaya kita dalam memerangi kasus stunting di Kabupaten Pati.
Hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 dilaksanakan pertemuan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) se Kabupaten Pati dalam rangka penyusunan renja percepatan penurunan stunting dan penggunaan aplikasi SIPASTI untuk mempercepat dan untuk verifikasi data stunting sehingga tujuannya didapatkan secara jelas, up-to-date dan terinci tentang data data stunting. Acara juga dihadiri oleh Dr Mochtar Kepala Bappeda.
Tim TPPS yang sudah dikukuhkan dan sudah dilakukan rembug stunting dari semua lini, intinya adalah bagaimana data yang masuk harus sama dan terintegrasi, artinya data masuk harus sesuai dengan keadaan yang ada dan kondisi riil di masyarakat tentangg baduta, balita, ibu hamil, calon pengantin, ibu nifas dan lain sebagainya, karena data inilah yang nantinya menjadi dasar dalam penentuan angka stunting. Oleh karena itu diperlukan kader masyarakat dan PLKB yang mengerti betul tentang kondisi masyarakat yang sebenarnya, yang mengerti betul tentang penggunaan alat ukur tinggi badan serta mengerti betul tentang verifikasi data dan mampu memasukkan data ke dalam aplikasi. (MR09)
sumber : IG @pemkabpati_