Posted on 20 Sep 2024
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati melalui bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mengadakan FGD Advokasi Manajemen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten/Kota. FGD ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi dalam penanganan kasus tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan di KS Hall RS Keluarga Sehat Pati ini dihadiri puluhan peserta dari perwakilan OPD dan instansi di Kabupaten Pati. Mereka mendapatkan materi tentang manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disampaikan oleh narasumber dari SAMMI Institut.
Kepala DinsosP3AKB Pati, Indriyanto mengatakan, FGD ini merupakan salah satu langkah upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, dalam penanganan kasus ini membutuhkan sesuatu pemahaman yang matang.
"Ini satu upaya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi perlu pemahaman yang sama teknis manajemen kasusnya seperti apa. Maka ini diadakan kegiatan seperti ini," terang dia.
Ia berharap setelah adanya FGD ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati semakin ter koordinir dan bisa maksimal. Namun menurutnya hal itu butuh sinergitas antar OPD.
"Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak hanya satu pintu saja, tapi melibatkan OPD dan instansi lain. Sehingga perlu koordinasi. Bagaimana penanganan suatu kasus perlu ada manajemen ini," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Eko Suwarno menambahkan, pihaknya mengumpulkan stakeholder yang terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari pihak pengadilan, kepolisian dan instansi lainnya.
"Jadi biar mereka stakeholder terkait ini tahu posisi masing-masing di lembaganya. Misal visum datang kesehatan, mereka harus tahu apa yang harus dilakukan ketika ada kasus korban kekerasan perempuan dan anak. Kemudian pengadilan, baik negeri maupun agama, mereka harus tahu. Termasuk pendampingannya. Mereka harus paham alurnya," ucapnya.
Eko menyebut instansi pendidikan memiliki peranan penting dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mengingat, saat ini kasus tersebut banyak ditemukan di lingkungan sekolah.
"Kasus kekerasan terhadap anak paling banyak itu di sekolah. Mereka biar paham alur advokasi penanganan dan pencegahan. Jadi semua ini akan terkait dengan adanya pelaporan," paparnya.
Menurutnya, hak perempuan dan anak ini harus terpenuhi. Dari mulai hak hidup, hak berkembang, hak pendidikan. Maka demikian, dibutuhkan penanganan yang serius.
"Kita tidak bisa berjalan sendiri. Harus sinergi dengan stakeholder terkait. Misalnya kami akan koordinasi dengan Polresta terkait dengan kasus hukumnya. Pendampingan dari kami," pungkasnya.