Posted on 10 Feb 2018
Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 bertempat di Restoran Juwana Hotel Safin Pati, Dinas Sosial Kab.Pati dan Instansi terkait membicarakan mengadakan pertemuan dengan topik “Bansos Pangan Non Tunai” mengundang beberapa narasumber diantaranya DPRD Kabupaten Pati, Dinas Sosial kabupaten Pati yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Miskin dan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten, kemudian dari pihak BNI, serta Ketua Pasopati yang diwakili oleh Sekertaris Pasopati.
Dalam kesempatan ini perbincangan membahas mengenai program Baru Kementrian Sosial yaitu Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT).sempat dijelaskan oleh Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Eko Supriyadi mengenai definisi program BPNT ini ”bahwa program ini merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) setiap bulannya Rp.110.000 per KPM melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan beras dan atau telur di pedagang bahan pangan atau disebut E-warong yang bekerjasama dengan Bank Penyalur yang mana dalam hal ini yaitu BNI”, kemudian dilanjutkan dengan Supraptini selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Miskin “bahwa dahulu program Subsidi Rastra dipegang oleh bagian perekonomian namun dalam hal ini mulai per Januari 2018 dialihtugaskan ke Dinas Sosial dengan program Bantuan Sosial rastra yang awalnya keluarga penerima manfaat mendapat 15kg dengan harga tebus maka berubah menjadi 10kg tanpa harga tebus. Kemudian untuk Kabupaten Pati Bulan Februari berubah menjadi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana dalam hal ini terkait Kartu Kombo dan EWarong sepenuhnya wewenang dari BNI selaku Bank yang ditunjuk dalam penyaluran program ini”. Dari Pihak BNI menuturkan “bahwa untuk ketersediaan Kartu Kombo sampai saat ini masih belum memenuhi jumlah Keluarga Penerima Manfaat(KPM) dikabupaten Pati yang berjumlah 96.585. Kemudian untuk ketersediaan EWarong sampai saat ini baru 40 Agen dan berencana melakukan penambahan dengan survey kepada calon EWarong yang layak serta memenuhi kriteria-kriteria dari BNI”. Dari perwakilan DPRD menuturkan bahwa “Pemerintah Daerah mengharapkan program ini berjalan baik, dan dipersiapan dengan betul agar kekisruhan program terdahulu yang sudah berjalan tidak terulang kembali di program ini”. Dari Sekretaris Pasopati menyampaikan” terkait data penerima manfaat yang diterima yang bersumber dari BDT 2015 ternyata kurang sesuai dengan kondisi dilapangan saat ini, untuk itu beliau menghimbau agar segera dilakukan verifikasi dan validasi data sehingga tidak ada gejolak di masyarakat”. Berkaitan perubahan data dalam aplikasi SIKS NG(Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ditetapkan dua kali dalam setahun yaitu dibulan Mei dan November setiap tahunnya dengan kuota keluarga penerima manfaat Kabupaten Pati Tahun 2018 masih tetap 96.585. Gejolak yang terjadi dibeberapa pihak terkait program BPNT ini disebabkan karena keterbatasan waktu untuk sosialisasi sehingga kurangnya pemahaman ini menimbulkan kebingungan beberapa pihak.